Piknik Nusantara lahir dari semangat untuk menghadirkan pengalaman wisata domestik yang lebih dari sekadar perjalanan. Kami percaya bahwa setiap sudut Nusantara menyimpan cerita, budaya, dan keindahan yang layak untuk dijelajahi dengan hati. Sebagai bagian dari CV Persada Nusantara Utama, kami berkomitmen menjadi sahabat perjalanan Anda yang selalu menghadirkan rasa nyaman, aman, dan penuh makna

Dengan tim yang berpengalaman dan cinta akan negeri ini, kami merancang setiap perjalanan agar tidak hanya menyenangkan, tetapi juga menginspirasi. Kami ingin setiap pelanggan merasakan hangatnya kebersamaan, kagum pada kekayaan budaya, dan bangga akan indahnya Indonesia

Bagi kami, perjalanan adalah jembatan yang menghubungkan manusia dengan alam, tradisi, serta mimpi-mimpinya. Bersama Piknik Nusantara, mari menjelajah lebih jauh, menemukan hal-hal baru, dan membawa pulang kenangan yang tak terlupakan

A beautiful landscape showcasing a popular tourist destination in Indonesia.
A beautiful landscape showcasing a popular tourist destination in Indonesia.

Pasal 1 – Definisi

  1. Perusahaan adalah CV Persada Nusantara Utama yang menggunakan brand “Piknik Nusantara”.

  2. Konsumen adalah pihak yang melakukan pemesanan dan pembayaran layanan wisata domestik.

  3. Refund adalah pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan ini.

  4. Force Majeure adalah keadaan memaksa di luar kendali para pihak, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebijakan pemerintah, pandemi, perang, kerusuhan, atau kondisi darurat lainnya.

Pasal 2 – Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    • Pasal 4: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

    • Pasal 7: Kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

    • Pasal 8: Larangan bagi pelaku usaha untuk menawarkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji.

  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

    • Pasal 20: Hak wisatawan untuk mendapatkan informasi yang benar dan pelayanan sesuai dengan standar.

    • Pasal 26: Kewajiban penyedia jasa pariwisata memberikan perlindungan kepada wisatawan.

  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) khususnya Pasal 1266–1267 tentang pembatalan perjanjian.

Pasal 3 – Ketentuan Refund

  1. Pembatalan oleh Konsumen

    • Pembatalan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum keberangkatan: pengembalian 90% dari total biaya.

    • Pembatalan 15–29 hari sebelum keberangkatan: pengembalian 70% dari total biaya.

    • Pembatalan 7–14 hari sebelum keberangkatan: pengembalian 50% dari total biaya.

    • Pembatalan kurang dari 7 hari sebelum keberangkatan: tidak ada pengembalian (refund 0%).

  2. Pembatalan oleh Perusahaan

    • Apabila dibatalkan oleh Perusahaan karena alasan internal, Konsumen berhak menerima pengembalian 100% dari biaya yang telah dibayarkan.

    • Apabila pembatalan karena force majeure, pengembalian akan dilakukan setelah dikurangi biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan tidak dapat ditarik kembali (non-refundable).

  3. Pengurangan Biaya Administrasi

    • Setiap proses refund dikenakan biaya administrasi sebesar 5% dari total dana yang dikembalikan.

Pasal 4 – Prosedur Pengajuan Refund

  1. Konsumen wajib mengajukan permohonan refund secara tertulis melalui email resmi perusahaan atau formulir pengembalian yang disediakan.

  2. Konsumen wajib melampirkan bukti pembayaran serta identitas yang sah.

  3. Proses verifikasi dan transfer pengembalian dana akan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan disetujui.

Pasal 5 – Penyelesaian Sengketa

  1. Jika terjadi sengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat.

  2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 6 – Penutup

  1. Dengan melakukan pemesanan layanan wisata pada CV Persada Nusantara Utama (Piknik Nusantara), Konsumen dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan refund policy ini.

  2. Perusahaan berhak melakukan perubahan kebijakan refund ini dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku